Selasa, 12 Juli 2011

MENYIKAPI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN PADANG LAWAS DALAM ALOKASI DANA DESA

Sumber keuangan Desa selama ini berasal dari dalam yang disebut dengan pendapatan Asli Desa (PADes) dan sumber dari pemerintah. PADes secara riiel pada umumnya sangat kecil karena Desa tidak memiliki sumber sumber produksi yang memadai, apalagi semua jenis sumberdaya alam telah dikuasai negara dan pelaku pemilik modal. Orang sering bertanya , kenapa APBDes sebagian besar didanai dengan swadaya masyarakat , sementara APBN dan APBD sama sekali tidak mengandung swadaya masyarakat. Jika Desa mengandalkan swadaya masyarakat , maka pertanyaan berikutnya dimana tanggung jawab negara terhadap Desa ???? Sumber Keuangan dari pemerintah, dahulu bernama bantuan sekarang beranama bagian atau alokasi . Bantuan Desa (Bandes) telah melegenda selama 30  tahun yang bermula dari 100 ribu perdesa pada tahun 1969 dan sebesar 10 juta pada tahun 1999( sumber. Forum Pengembangan Pembaharuan Desa ) . Konsep bantuan itu memperlihatkan bahwa pemrintah baik hati  dan Desa sama sekali tidak memiliki hak atas keuangan negara . Bantuan bersifat stimulan yang akhirnya melakukan eksploitasi terhadap swadaya masyarakat. Jika Swadaya masyarakat lebih besar daripada bantuan, maka hal ini dianggap sebagai bentuk keberhasilan pemerintah dalam menggalang partisipasi masyarakat.

UU No. 32/2004 dan PP No. 72/2005 memperkenalkan Alokasi Dana Desa (ADD) yang prisnip dasarnya Desa mempunyai hak untuk memperoleh alokasi keuangan negara. Kebijakan mengenai alokasi dana desa (ADD) sebenarnya telah diterapkan pada UU no. 22 /1999 khusunya pasal  10 masih bersifat himbauan karena disebutkan sebagai bantuan dari Pemerintah Kabupaten. Pada UU No 32/2004 dan di tindak lanjuti PP no 72 tahun 2005, tekanan pelaksanaan kebijakan mengenai ADD perhatian lebih serius. kata "Bantuan" yang tertulis dalam pasal 107 UU No.22/1999 di hapus . Artinya desa mempunyai sumber pendapatan yang berasal antara lain dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang di terima oleh pemeintah daerah dan bagi hasil pajak dan restribusi daerah. Kebijakan ADD yang tertuang di dalam PP No.72/2005 pada dasarnya mengadopsi  kebijakan Depdagri sebagaiamana tertuang dalam Surat Edaran Mendagri No.140/640/SJ tanggal 22 maret 2005. SE Mendagri ini lahir karena pada beberapa Kabupaten kebijakan ADD telah di terapkan dan mampu memberikan manfaat yang baik bagi perkembangan perekonomian dan pembanguan masyarakat Desa.

Oleh karena itu pada penjelasan Umum atas PP no.72 tahun 2005 tegas dinyatakan bahwa "..... Dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa dan untuk peningkatan pelayanan serta pemberdayaan masyarakat, Desa mempunyai sumber pendapatan yang terdiri atas pendapatan Asli Desa, bagi hasil pajak Daerah dan restribusi daerah Kabupaten/kota, bantuan dari pemerintah dan pemerintah daerah serta hibah dan sumbangan dari pihak  ketiga. Sumber pendapatan yang berasal dari hasil pajak daerah dan restribusi daerah diberikan kepada Desa paling sedikit 10 % (sepuluh per seratus persen)diluar upah pungut dan bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten /kota diberikan kepada desa 10 % setelah di kurangi belanja pegawai.

Bagimana Alokasi Dana Desa di Kabupaten Padang Lawas yang konon ceritanya mempunyai potensi  pendapatan daerah yang sangat tinggi. Alhamdullilah alokasi dana Desa untuk tahun 2010 kabupaten padang lawas  sebesar Rp.8.500.000 ( Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ).per setiap desa  sungguh fantastis memang Alokasi Dana Desa hanya sekedar  dari pada tidak sama sekali .......... timbul pertanyaan akankah Desa hanya diberikan  dana alokasi dana desa hanya sekedar-sekedar saja dan bukan merujuk pada peraturan yang telah di tetapkan ?  dan bagaimana desa yang mempunyai  t ingkat kepdatan penduduk tinggi serta desa yang masuk dalam kategori Desa tertinggal ? dengan pembagian ADD yang sama merata ?  peraturan hanya sekedar peraturan tidak ada implementasi akuntabilitas birokrasi yang jelas . Secara aturan mengenai Alokasi Dana Desa pasal 68 (1.b) dijelaskan " .... bagi hasil pajak daerah kabupaten/kota paling sedikit 10% untuk desa dan dari restribusi kabupaten /kota sebagian diperuntukkan bagi desa yang dijelaskan bahwa dari hasil pajak daerah kabupaten kota  sebagaian diperuntukkan bagi desa yang dialokasikan secara proposional. ( By. H Nurul Huda, SP - Kades Ujung Batu II )




APAKAH PERATURAN YANG TELAH DIBUAT UNTUK SELALU DI LANGGAR DAN BUKAN MENJADI SEBUAH PEDOMAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH ..........................

DESA HANYA DI DIPANDANG SEBELAH MATA
BAHWA KEBERHASILAN PEMERINTAH DAPAT DILIHAT
APBILA PEMBANGUNAN DI DESA BERJALAN DENGAN PESAT

AKAN TETAPI KETERPURUKAN PEMERINTAH 
DAPAT DILIHAT BAHWA ANGGARAN HANYA UNTUK
DIHABISKAN  UNTUK PENAMBAHAN  PEGAWAI
TANPA MEMPERDULIKAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA





Tidak ada komentar:

Posting Komentar