- dasar Pembangunan Trnasmigrasi di Ujung Batu I s/d V - SK Pencadangan Areal Gubernur TK I Sumatera Utara Tanggal 06 September 1980 Nomor 22.782/SEKR dengan luas areal yang di cadangkan 71.000 Ha terletak di Desa Ujung Batu Kecamatan Sosa (dulu) sekarang Kecamatan Hutaraja Tinggi Kabupaten Tapanuli Selatan ( dulu) sekarang kabupaten Padang Lawas di tunjuk sebagai lokasi penyelenggaraaan dan penempatan transmigrasi sekarang Desa Ujung Batu I s/d V
- SK Pelepasan kawasan dari Menteri Kehutanan RI Nomor 792/Kpts-II/91 seluas 7.135 Ha
- Izin Prinsip pelepasan dari Menteri Kehutanan RI Nomor 887/ Menhut-VII/ 1996 seluas 6.885 Ha.
- SK HPL Desa Ujung Batu I Nomor SK.96/HPL/DA/82 tanggal 30 Nopember 1982 dengan luas 3.000 Ha.
- SK HPL Ujung Batu II dan Ujung Batu III Nomor SK.79/HPL/DA/83 Tanggal 29 November 1983 dengan luas 6.000 ha
- SK HPL Ujung Batu IV dan Ujung Batu V Nomor SK 15/HPL/DA/86 tanggal 01 Maret 1986 dengan luas 6.000 ha.
- Proses terhambatnya pendaftaran sertifikasi lahan KUD makmur dan KUD Sentosa dalam perubahan Transmigrasi Umum (TU) menjadi transmigrasi pola PIR KKPA- ABA sehingga hak legalitas kepemilikan tanah para warga transmigrasi sejumlah 1500 KK belum dapat di proses walaupun tahapan kadasteral dari Badan Pertanahan nasional Propinsi Sumatera Utara dan pembayaran Bea Perolehan Hak Tanah Bangunan ( BPHTB ) sudah diselesaikan dengan menggunakan biaya dari masyarakat.
- Persengketaan lahan masyarakat dengan PT Sumatera Riang Lestari yang bergerak di bidang Hutan tanaman Industri dengan diberikannya RKT dari Dinas kehutanan Propinsi Sumatera Utara yang mengklaim lahan yang telah dilakukan pengelolaan oleh warga diambil alih oleh perusahaan tersebut dan di nyatakan lahan masuk dalam areal hutan produksi terbatas.
- meminta kepada Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Sumatera Utara untuk memperjelas wilayah yang bukan lagi kawasan hutan produksi tetap ( HPT ) akan tetapi merupakan wilayah yang sudah bebas dari kawasan hutan produksi ( clear and clean ).
- hal ini di tanggapi oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Sumatera Utara dengan membuat surat kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi bahwa inti perihal surat yang di tujukan tentang klarifikasi kembali SK 44 tahun 2005
- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi republik Indonesia melanjukan surat tersebut Kepada Menteri Kehutanan Republik Indonesia bahwa lokasi Transmigrasi dinyakan bersih dari kawasan hutan dan di mohon kan kepada Menteri Kehutanan RI agar memngembalikan kembali posisi transmigrasi pada posisi Areal Penggunaan lain ( APL) .
- Kepala dinas Transmigrasi Propinsi Sumatera Utara memberikan surat Himbauan kepada Pimpinan PT Sumatera Riang Lestari agar menhentikan kegiatan operasional di atas lahan transmigrasi
.
DIMANA PERLINDUNGAN TERHADAP WONG CILIK......................... WONG CILIK SANGAT BERHARGA DAN MERUPAKAN ASSET PADA SAAT PEMILU DAN PILKADA.......... SETELAH PARA PEJABAT TERBENTUK WONG CILIK HANYA SEBATAS KESET YANG TIDAK PERNAH ADA PERLINDUNGAN............................................ INNALLOHA MANGASOBIRIN....... WONG CILIK HANYA BISA BERSABAR MENUNGGU KEADILAN. ( By. H Nurul Huda, SP - Kepala Desa Ujung Batu II )
hm..... sampiyan jadi Bupati aja
BalasHapustrus tuntasken tuh masalah OK
kalau aku jadi bupati...... uwo kujadikan sekda ya... heee....he
BalasHapus