Minggu, 10 Juli 2011

Sampai kapankah waktu yang ku tunggu tentang Penyelesaian Permasalahan Pertanahan Di transmigrasi Ujung Batu

Kronologis  Perkembangan transmigrasi Ujung Batu I s/d V Kecamatan Hutaraja Tinggi Kabupaten Padang Lawas. Berkaitam dengan tumpang tindih Pertanahan Warga Transmigrasi.

  1. dasar Pembangunan Trnasmigrasi di Ujung Batu I s/d V - SK Pencadangan Areal Gubernur TK I Sumatera Utara Tanggal 06 September  1980 Nomor 22.782/SEKR dengan luas areal yang di cadangkan 71.000 Ha terletak di Desa Ujung Batu Kecamatan Sosa (dulu) sekarang Kecamatan Hutaraja Tinggi Kabupaten Tapanuli Selatan ( dulu) sekarang kabupaten Padang Lawas di tunjuk sebagai lokasi penyelenggaraaan dan penempatan transmigrasi sekarang Desa Ujung Batu I s/d V
  2. SK Pelepasan kawasan dari Menteri Kehutanan RI Nomor 792/Kpts-II/91 seluas 7.135 Ha
  3. Izin Prinsip pelepasan dari Menteri Kehutanan RI Nomor 887/ Menhut-VII/ 1996 seluas 6.885 Ha.
Calon lokasi  yang dicadangkan  dari gubernur KDH Sumatera Utara dengan luas 71.000 Ha , yang di tindak lanjuti SK Pelepasan Kawasan Hutan  dan Izin Prinsip kehutanan dari Menteri Kehutanan Republik Indonesia. dan telah di terbitkan dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri seluas 15.000 Ha  yang dinamakan Hak Pengelolaan Lahan ( HPL ) dengan perincian sebagai berikut :
  • SK HPL Desa Ujung Batu I Nomor SK.96/HPL/DA/82 tanggal 30 Nopember 1982 dengan luas 3.000 Ha.
  • SK HPL Ujung Batu II dan Ujung Batu III Nomor SK.79/HPL/DA/83 Tanggal 29 November 1983 dengan luas 6.000 ha
  • SK HPL Ujung Batu IV dan Ujung Batu V Nomor SK 15/HPL/DA/86 tanggal 01 Maret 1986 dengan luas 6.000 ha.
Berkenaan dengan dasar pembangunan transmigrasi pada areal tersebut sudah di nyatakan clear and clean. akan tetapi lokasi tersebut saaat ini menjadi bermasalah  dengan di terbitkannya Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 44 /Menhut-II/2005 juncto surat Keputusan Nomor 201 /Menhut-II/2006 terjadi perubahan fungsi kawasan hutan. Keputusan tersebut berakibat kepada :

  • Proses terhambatnya pendaftaran sertifikasi lahan KUD makmur dan KUD Sentosa dalam perubahan Transmigrasi Umum (TU) menjadi transmigrasi pola PIR KKPA- ABA sehingga hak legalitas kepemilikan tanah para warga transmigrasi sejumlah 1500 KK belum dapat di proses walaupun tahapan kadasteral dari Badan Pertanahan nasional Propinsi Sumatera Utara dan pembayaran Bea Perolehan Hak Tanah Bangunan ( BPHTB ) sudah diselesaikan dengan menggunakan biaya dari masyarakat.
  • Persengketaan lahan masyarakat dengan PT Sumatera Riang Lestari yang bergerak di bidang Hutan tanaman Industri dengan diberikannya RKT dari Dinas kehutanan Propinsi Sumatera Utara  yang mengklaim lahan yang telah dilakukan pengelolaan oleh warga diambil alih oleh perusahaan tersebut dan di nyatakan lahan masuk dalam areal hutan produksi terbatas.
Langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh warga  melalui pemerintahan Desa :
  1. meminta kepada Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi  Propinsi Sumatera Utara untuk memperjelas wilayah yang bukan lagi kawasan hutan produksi tetap ( HPT ) akan tetapi merupakan wilayah yang sudah bebas dari kawasan hutan produksi ( clear and clean ). 
  • hal ini di tanggapi oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Sumatera Utara dengan membuat surat kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi bahwa inti perihal surat yang di tujukan tentang klarifikasi kembali SK 44 tahun 2005
  • Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi republik Indonesia melanjukan surat tersebut Kepada Menteri Kehutanan Republik Indonesia bahwa lokasi Transmigrasi dinyakan bersih dari kawasan hutan dan di mohon kan kepada Menteri Kehutanan RI agar memngembalikan kembali posisi transmigrasi pada posisi Areal Penggunaan lain ( APL) .
  • Kepala dinas Transmigrasi Propinsi Sumatera Utara memberikan surat Himbauan kepada Pimpinan PT Sumatera Riang Lestari agar menhentikan kegiatan operasional di atas lahan transmigrasi
dari beberapa langkah  yang sudah dilakukan  tidak ada penyelesaian baik tanda tanda untuk proses sertifikat plasma KUD makmur dan KUD Sentosa dan semakin beringasnya PT Sumatera Riang lestari melakukan tindakan tindakan kekerasan terhadp warga transmigrasi yang melakukan pengelolaan diatas lahan HPL dengan cara, pembakaran dan pembunuhan tanaman sawit dengan faktor kesengajaan

.

DIMANA PERLINDUNGAN TERHADAP WONG CILIK......................... WONG CILIK SANGAT BERHARGA DAN MERUPAKAN ASSET PADA SAAT PEMILU DAN PILKADA.......... SETELAH PARA PEJABAT TERBENTUK WONG CILIK HANYA SEBATAS KESET YANG TIDAK  PERNAH ADA PERLINDUNGAN............................................ INNALLOHA MANGASOBIRIN....... WONG CILIK HANYA BISA BERSABAR MENUNGGU KEADILAN. ( By. H Nurul Huda, SP - Kepala Desa Ujung Batu II )


















2 komentar:

  1. hm..... sampiyan jadi Bupati aja
    trus tuntasken tuh masalah OK

    BalasHapus
  2. kalau aku jadi bupati...... uwo kujadikan sekda ya... heee....he

    BalasHapus